Kamis, 06 November 2008

Kode Etik Keperawatan

Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan.

BAB II
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP TUGAS

Pasal 5
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu keluarga dan masyarakat.

Pasal 6
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 7
Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

Pasal 8
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

Pasal 9
Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.

BAB V
TANGGUNG JAWAB PERAWAT
TERHADAP PEMERINTAH, BANGSA DAN
TANAH AIR

Pasal 17
Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

PERAWAT DAN KLIEN
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
• Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
• Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
• Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum Membuka Rahasia
KUHP Pasal 322
” Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, Yang menurut jabatannya atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya,
Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan”
 Pembuktian bahwa seseorang itu membuka rahasia :
• Yang diberitahukan (dibuka) itu harus rahasia
• Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut, dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia harus wajib menyimpan rahasia itu
• Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan sekarang maupun maupun yang dahulu pernah ia jabat
• Membukanya rahasia itu dilakukan dengan sengaja

Pasal 23
1. Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
• Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan.
• Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjugan rumah.
• Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
2. Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standart perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN MASALAH HUKUM

1. Membuka Rahasia
Rahasia : yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya.
Tuntutan untuk menyimpan rahasia bagi perawat
• Kode etik keperawatan Indonesia hubungan perawat dan klien,
butir 4, perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.
• Asas Etik� Asas Kerahasiaan tenaga kesehatan harus
menghormati kerahasiaan klien, meskipun telah meninggal
• SK Menkes 1239/2001 Pasal 16 huruf C
a. Perawat berkewajiban menyimpan kerahasiaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Lafal sumpah jabatan Perawat

PERAWAT DAN PRAKTIK

Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang
keperawatan melalui belajar terus menerus.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang kuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

reff:www.inna-ppni.or.id

Tidak ada komentar: