Perawat adalah tenaga profesional di bidang perawatan kesehatan yang terlibat dalam kegiatan perawatan. Perawat bertanggung jawab untuk perawatan, perlindungan, dan pemulihan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis, pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai jenis perawatan kesehatan. Perawat juga dapat terlibat dalam riset medis dan perawatan serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan untuk perawatan kesehatan.
Era globalisasi dan perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan menuntut perawat, sebagai suatu profesi, memberi pelayanan kesehatan yang optimal. Indonesia juga berupaya mengembangkan model praktik keperawatan profesional (MPKP). MPKP adalah suatu sistem (struktur, proses dan nilai-nilai profesional) yang memungkinkan perawat profesional mengatur pemberian asuhan keperawatan, termasuk lingkungan untuk menopang pemberian asuhan tersebut.
Perawat adalah satu profesi kesehatan dengan jumlah terbanyak (60%) dan dengan distribusi terluas, memiliki peluang besar untuk diberdayakan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, terjangkau dan berkelanjutan hingga ke pelosok pedalaman dan daerah perbatasan. Tidak seperti profesi kesehatan lain, perawat memiliki keunikan dalam memberikan pelayanan kesehatan, yaitu peran pemberdayaan potensi keluarga dan masyarakat lokal melalui pendekatan pelayanan kesehatan primer dan pendekatan sosial budaya yang holistik dan komprehensif. Sehingga, pendekatan upaya peningkatan kesehatan masyarakat dapat dipadukan secara serasi dan berimbang dengan upaya kesehatan perorangan. Seperti kita ketahui bahwa penyebab penyakit dan kekurangan gizi bukan hanya akibat keterbatasan akses pelayanan kesehatan dan keterbatasan sumber-sumber tetapi adanya budaya yang kurang mendukung terwujudnya kesehatan masyarakat.
Perawat adalah sumber daya kesehatan terdekat dengan masyarakat yang telah dimiliki pemerintah yang terlupakan untuk dilibatkan lebih besar dalam mengatasi problematika kesehatan masyarakat. Sebenarnya, hanya memerlukan stimulus sederhana saja untuk menggerakan mesin yang selama ini idle dibanding dengan menyediakan mesin kesehatan primer baru yang berbiaya mahal. Upaya yang mestinya dilakukan adalah memberikan kewenangan dan perlindungan hukum yang kuat agar perawat bisa menjadi pilar pelayanan kesehatan primer di masyarakat. Melalui peraturan atau undang-undang, kewenangan dan perlindungan diberikan kepada perawat perawat yang kompeten untuk bertanggungjawab di lini depan pelayanan kesehatan dasar (primer) yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Reff:
id.wikipedia.org
http://www.gizi.net,
http://staff.blog.ui.edu/masfuri
Kamis, 06 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar